Tandaseru — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara mengajak partai politik mengawal hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilihan Kepala Daerah 2020. Langkah ini dirasa perlu untuk menjaga hak pilih warga.
Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 093/K/MU/TU.03/2020 tertanggal 11 Agustus 2020 tentang Pengawasan Coklit oleh Parpol, masih ditemukan pemilih dengan kategori tidak memenuhi syarat (TMS) dengan varian ganda, menempatkan anggota keluarga di TPS yang berbeda, sudah meninggal, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, belum mencapai usia 17 tahun dan tidak diketahui keberadaannya serta bukan penduduk setempat.
“Dengan adanya keterbatasan pengawas adhoc serta ditetapkannya A.KWK sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU, maka Bawaslu sebagai lembaga pengawas dan evaluasi pelaksanaan hasil coklit daftar pemilih pada Pilkda Haltim 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Haltim meminta agar parpol se-Haltim secara aktif turut mengawasi dan mengevaluasi pelaksananaan hal coklit pada tahapaan Pilkada,” tuturnya.
Suratman bilang, hal ini juga bersandar pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, UU 7/2017, Peraturan Bawaslu RI 9/2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah. Juga Peraturan KPU RI 5/2020 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.