Tandaseru — Penambangan batuan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Kota Ternate, Maluku Utara bakal ditertibkan. Pemerintah Kota bahkan telah membentuk tim verifikasi untuk melakukan penertiban tambang yang dulunya dikenal dengan sebutan galian C tersebut.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Ternate Said Assagaf menyatakan, tim verifikasi akan meninjau kembali semua aktivitas tambang bantuan yang ada di Ternate. Di antaranya melakukan verifikasi administrasi dan lapangan.
“Tim verifikasi galian C sudah terbentuk dan akan melakukan verifikasi lapangan,” kata Said, Jumat (14/8).
Said bilang, tim verifikasi tak hanya meninjau di lapangan, juga memverifikasi pemilik IUP-IUP tersebut.
“Kami akan melakukan evaluasi legalitas izin dari 17 pengelola tambang. Selain itu juga akan melakukan langkah-langkah evaluasi penanganan dan penanganan revitalisasi yaitu mengembalikan kawasan tersebut,” terang Said.
Dia bilang, tim itu juga melibatkan komisi-komisi DPRD untuk pengendalian kawasan tersebut.
“Tim yang berisi DPRD, Badan Lingkungan Hidup, Dinas PU, Bappelitbangda, Disperkim, serta camat dan lurah. Tim ini nantinya bakal menelusuri mana saja pertambangan yang legal dan ilegal,” jelasnya.
“Kita juga bakal lakukan pertemuan dengan DPRD, instansi terkait dan juga pengusaha tambang galian C. Kita akan panggil untuk membicarakan soal galian C tersebut,” tandas Said.
Tinggalkan Balasan