Tandaseru — Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud mempertanyakan langkah Badan Pengawas Pemilu menghadapi pernyataan sikap politik Gubernur Abdul Gani Kasuba dalam Pilkada Halmahera Selatan yang diungkapkan secara blak-blakan.
Kuntu menilai, Bawaslu tak serius menindak Gubernur padahal sudah jelas sebagai kepala daerah ia dilarang menyatakan secara terbuka sikap politiknya.
Kepada tandaseru.com, Kuntu yang juga politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, sebelumnya Bawaslu mengungkapkan pernyataan Gubernur yang mengaku mendukung pasangan Bahrain Kasuba dan Lutfi Machmud itu melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun belakangan, Bawaslu mengaku sulit menjerat Gubernur.
“Padahal pasalnya sudah jelas, kenapa sekarang malah dibilang sulit?” ungkapnya, Jumat (14/8).
Sikap Bawaslu itu membuat Kuntu mempertanyakan keseriusan lembaga tersebut mengawasi proses Pilkada serentak. Sebab Bawaslu terkesan tebang pilih dalam menegakkan aturan.
“Apakah karena beliau Gubernur sehingga tidak bisa dijerat?” kata Wakil Bendahara DPD PDIP Malut itu mempertanyakan.
Sebagai kader PDIP, kata Kuntu, ia dan rekan-rekannya tunduk pada keputusan partai yang mengusung pasangan Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba di Pilkada Halsel. Karena itu, Gubernur yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur kemarin dengan perahu PDIP diminta tidak membuat keruh suasana dengan pernyataan sikap politiknya.
“Sebagai kader partai, apapun keputusan DPP akan kami patuhi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin yang coba dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya, Muksin menilai pernyataan Gubernur yang mendukung Bahrain-Lutfi bermuatan penyataan sikap seorang gubernur untuk mendukung pasangan calon tertentu. Dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, tutur Muksin, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu, atau merugikan pasangan calon tertentu. Melanggar Pasal 71 ayat (1) bisa dijerat dengan ancaman 6 bulan penjara.
“Jika dikorelasikan dengan video yang beredar, ini pengaturannya ada di Pasal 71 ayat (1). Artinya pernyataan Gubernur ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) tersebut,” ungkap Muksin, Rabu (12/8).
Dia bilang, dalam ketentuan tersebut menyebutkan frasa “pasangan calon”.
Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum sendiri belum menetapkan nama pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada.
“Maka kami menyebutkan ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1),” tegasnya.
Menurut Muksin, tidak lazim seorang gubernur mengungkapkan pernyataan sikap lewat video yang lantas disebarkan di media sosial. Pasalnya, AGK berstatus sebagai seorang gubernur aktif.
“Jika pernyataannya seperti itu, akan mempengaruhi neralitas ASN di lingkungan Pemprov. Meskipun pernyataannya merupakan pernyataan pribadi namun tidak bisa begitu, karena jabatan Gubernur itu melekat pada dirinya,” jelasnya.
Muksin menegaskan, kepala daerah aktif yang hendak memberikan dukungan pada paslon diberi wadah berkampanye pada waktunya. Namun syaratnya yang bersangkutan harus mengambil cuti baru dibolehkan kampanye.
Pernyataan Ketua Bawaslu tersebut diungkapkan menanggapi beredarnya video pendek yang berisi pernyataan sikap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba mendukung pasangan Bahrain-Lutfi di Pilkada Halsel.
Tinggalkan Balasan