Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mulai membayar gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pekan ini. Itu berarti, bulan ini PNS akan menerima dua kali gaji.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kepsul Hardiman Teapon saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (12/8) mengatakan, pembayaran gaji 13 di lingkup Pemda Sula saat ini sudah dalam proses. Karena itu, ia meminta tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengajukan permintaan pencairan ke DPKAD.
“Tinggal mereka ajukan permintaan, dananya kita cairkan,” terangnya.
Anggaran yang disiapkan Pemkab Sula untuk pembayaran gaji 13 tahun ini mencapai Rp 12 miliar. Dana tersebut telah disiapkan pemerintah pusat sebelumnya sehingga dipastikan gaji 13 ASN aman dan tak akan diganggu gugat.
“Sula punya itu sekitar Rp12 miliar lebih. Dananya tetap aman. Tidak diganggu-gugat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai gaji ke-13 bagi para PNS, Polri, TNI, termasuk pensiunannya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Pensiun.
Dilansir dari Kumparan, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan Senin (10/8) kemarin.
“Insya Allah Senin cair,” kata Dwi, Sabtu (8/8).
Menurut dia, pencairannya akan dilakukan antara satuan kerja (satker) di kementerian dan lembaga dengan bendahara negara.
Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto pun memastikan pada Senin pekan depan para PNS hingga pensiunan sudah bisa mendapatkan gaji ke-13. Gaji tersebut juga akan langsung masuk ke masing-masing rekening penerima.
Berdasarkan PP 44/2020, besaran gaji ke-13 ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020. Gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Untuk PNS, hanya eselon III ke bawah yang akan menerima gaji ke-13.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2020 tidak berlaku bagi pejabat negara, seperti presiden dan wakil presiden, lalu ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, lalu ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung. Lalu, seperti menteri, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya.
Gaji ke-13 tahun 2020 juga tidak berlaku bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Adapun total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun berasal dari APBN untuk PNS dan pensiunan di kementerian dan lembaga pusat dan Rp 13,89 dari APBD untuk PNS dan pensiun di pemda. Anggaran dari APBN tersebut paling banyak untuk pembayaran gaji ke-13 pensiun, sebesar Rp 7,86 triliun. Sementara anggaran gaji ke-13 untuk PNS aktif sebesar Rp 6,73 triliun.
Tinggalkan Balasan