Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengancam akan mencabut 20 izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Malut. Ancaman itu akan direalisasikan jika dalam waktu dekat pihak perusahaan tidak mengajukan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB) ke Pemprov.

Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Malut Hasyim Daeng Barang menyatakan, dari 20 perusahaan baru 3 yang sudah mengajukan RKAB, yakni PT Jikodolono Megah Pertiwi, PT Obi Anugerah Mineral, dan PT Alngit Raya. Sisanya tidak mengajukan hingga kini.

“Untuk itu kami memberikan deadline waktu terhitung selama 60 hari. Jika dalam kurun waktu yang ditetapkan tidak ada yang mengajukan juga maka akan diberhentikan sementara,” terang Hasyim, Selasa (11/8).

“Sampai di akhir tahun belum ada pelimpahan kewenangan minerba ini dialihkan ke Pemerintah Pusat maka kita akan cabut,” ujar Hasyim.

Hasyim bilang, 3 perusahaan yang sudah mengajukan RKAB ke pemerintah akan dipresentasikan dalam waktu dekat. Sementara sisanya diberikan waktu dua bulan sebab dari 20 perusahaan ini rata-rata belum berproduksi.

“Kita tunggu sampai dua bulan ke depan, kalau tidak ada RKAB yang diajukan maka kami berhentikan dan di akhir tahun sudah dicabut,” tandasnya.

Data yang diperoleh tandaseru.com, perusahaan yang belum mengajukan laporan RKAB tahun 2020 adalah PT Bowa Kekal Sejahtera Internasional, PT Dharma Rosadi Internasional, PT Elsaday Mulia, PT Lopoly Mining CDX, PT KSU Beringin Jaya, PT Mineral Elok Sejahtera, PT Putra Pangestu, PT Banua Sanggam Lestari, PT Obi Prima Nikel, PT Obi Putra Mandiri, PT Karya Cipta Sukses Lestari, PT Kurung Cerah Cipta, PT Makmur Jaya Lestari, PT Wana Halmahera Barat Permai Unit dan PT Shana Tova Anugerah.