Fraksi PAN juga menyoroti investasi dana ke Perusda Aman Mandiri menunjukkan adanya perbedaan data pada hasil audit akuntan publik.

“Selain itu, dari anggaran Rp 10 miliar sebagai penyertaan modal secara bertahap tiga tahun terakhir, hingga saat ini ketersediaan anggaran di Perusda hanya Rp 1,9 miliar,” katanya.

Fraksi PAN juga meminta Wali Kota agar memberikan sanksi tegas kepada OPD penarik retribusi.

“Sebab dalam hasil audit BPK ditemukan banyak kebocoran PAD di OPD penarik retribusi, dan ini sudah berulangkali terjadi. Dengan catatan kritis dan pandangan fraksi ini, kami dari Fraksi PAN menolak Ranperda LPP APBD 2019,” ujarnya.

Sementara itu, Abdurahman Arsyad yang menyampaikan pendapat akhir F-PDI Perjuangan DPRD mengatakan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 yang disampaikan oleh Wali Kota kepada DPRD, memuat laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, dan arus kas.

“Dan cukup substansial lagi, Dewan telah menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dari BPK dengan 3 opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 6 tahun secara berturut-turut. Sekali lagi kami dari Fraksi PDI Perjuangan sangat mengapresiasi prestasi tersebut. Prestasi tersebut bisa menjadi materi sandingan dengan realisasi penggunaan anggaran,” jelasnya.

Fraksi PDIP juga menyampaikan pandangan akhir yang termuat dalam beberapa perihal terkait Laporan Pertanggungjawaban berikut diantaranya PAD jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, belanja daerah, dan kinerja pemerintah. Fraksi PDIP sendiri mengapresiasi Laporan Pertanggungjawaban tersebut.

“Berdasarkan penjabaran dan penjelasan kami di atas, maka Fraksi PDI Perjuangan setelah mengkaji dan menelaah Laporan Pertanggungjawaban, dengan ini menyatakan menyetujui APBD tahun anggaran 2019.

“Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Capt. Ali Ibrahim yang diwawancarai usai paripurna mengaku penolakan empat fraksi tersebut tidak berpengaruh.

“Karena dalam UU Nomor 23 tahun 2014 menyebutkan ketika tidak ada kesepakatan kami akan meneruskan ke Provinsi, karena Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari Presiden,” ucapnya.

Menurut Ali, ia sedikit menyesalkan penolakan empat fraksi atas LPP APBD 2019.

“Kenapa ditolak, sementara sebelumnya mereka mengesahkan anggaran itu. Kalau menolak, seharusnya dari awal mereka menolak. Nanti sudah pakai uang itu, termasuk mereka juga pakai, baru hari ini menolak. Seharusnya di tahun 2019 mereka jangan setuju APBD, nanti di penyampaian LPP baru ditolak, ini kan lucu,” ujarnya.

Dia menambahkan, temuan BPK tetap akan ditindaklanjuti, baik secara administrasi maupun secara kerugian daerah.

“Semua tetap akan dikembalikan,” kata dia.

Disentil soal sorotan empat fraksi terkait dengan perjalanan dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tidak rasional, Ali mengaku hal itu sudah diatur dalam ketentuan.

“Saya sebagai pejabat negara, kapan saya dipanggil saya akan datang, begitu juga masyarakat panggil kami tetap kami datang. Jadi semua itu sudah jelas dan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.