“Kalau dulu masih bisa menggunakan surat keterangan Disdukcapil, karena surat keterangan perekaman itu setara dengan KTP. Kalau dalam coklit masih bisa gunakan surat keterangan (suket),” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kepsul, Mohammad Agung Triharyanto mengakui sampai saat ini Dukcapil juga belum menerima DP4. Meski begitu, DP4 itu adalah hasil pelayanan dari Disdukcapil kemudian dimasukkan ke aplikasi database pusat.
“Dari situ Dirjen Dukcapil kemudian saring datanya dan kirim ke KPU sebagai DP4,” tuturnya.
Lanjut Agung, sedangkan untuk data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori sudah meninggal juga belum terbaca. Pasalnya, sebagian masyarakat di Kepsul masih kurang berpastisipasi dalam tertib Atminduk. Misalnya, ada keluarga yang sudah meninggal tapi dari pihak keluarga tidak melaporkan ke Disdukcapil untuk pembuatan Akta Kematian.
“Jadi nanti pada program jemput bola (jebol) yang akan kita gelar dua minggu ke depan ini. Di situ baru ketahuan mana yang sudah meninggal dan mana yang belum,” sambung Agung.
Dia berujar, kalau sesuai PKPU, data seseorang dalam DP4 bisa dihapus kecuali ada Akta Kematian.
“KPU juga punya sistem sidali, nah dari sana KPU akan tandai, baru kita tahu yang bersangkutan sudah meninggal barulah kita blokir NIK di KK. Jadi NIK-nya sudah tidak terpakai,” tandas Agung.
Tinggalkan Balasan