Tandaseru — Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara mengapresiasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kepsul yang mengadukan sejumlah kasus dugaan korupsi, Selasa (30/6). Pasalnya, pengaduan saat tahapan Pilkada berlangsung nanti tak akan diproses hingga Pilkada berakhir.
Kabag Ops Polres Kepsul AKP Mirzan Yasin mengatakan, laporan PMII tersebut akan diseriusi. Sebaliknya, Polres tidak bisa mengambil tindakan jika tak ada pengaduan.
“Kalau tidak ada pengaduan kan kita tidak bisa mengambil langkah sendiri, kecuali temuan langsung,” tuturnya.
“Laporan adik-adik ini saya terima dan akan saya laporkan ke Kapolres. Selanjutkan akan didisposisi dan diserahkan ke Reskrim sebagai yang berwenang, dan kami tetap mendukung pergerakan adik-adik ini,” terang Mirzan.
Menurut Mirzan, laporan PMII akan menjadi catatan Polres.
“Penanganan korupsi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Jangan kita meraba-raba, karena bisa fatal. Karena itu jangan kita salah ambil langkah,” ujarnya.
Mirzan menambahkan, jelang Pilkada 2020, Polres juga harus berhati-hati menangani setiap laporan.
“Mumpung belum masuk tahapan. Kalau sudah masuk tahapan lain lagi ceritanya, segala tindak pidana korupsi akan dipending dulu. Ini karena belum masuk tahapan ya silakanlah (melapor),” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan