Dengan upaya tersebut, Camat telah mengeluarkan surat peninjauan kembali dengan Nomor 138/46/KMT-KS/V/2020 tanggal 14 Mei 2020. Namun sampai akhir masa jabatannya pada 26 Mei 2020, mantan Kades tak mengindahkan surat yang diterbitkan pihak Kecamatan.

“Kalau Kasubag Pemerintahan bilang kami masih sah. Begitu juga dengan Kaur Pemerintahan yang menyebutkan SK itu tidak sah, karena alasannya tidak ada koordinasi dengan pihak kecamatan,” ungkap Lasani sembari mengaku sudah menyurati Bupati Hendrata Thes namun hingga kini belum ada jawaban.

Merasa tak punya pilihan lain, Lasani dan ketujuh rekannya sepakat membawa ini ke ranah hukum. Mereka menuntut pembayaran hak berupa tunjangan/gaji selama 4 bulan, yakni terhitung sejak Januari sampai April 2020.

“Karena di masa empat bulan itu kami masih melaksanakan tugas masing-masing. Seperti saya sebagai Sekdes masih menerima tamu dari Dinas Sosial Kepsul, dan menjalankan kerja-kerja administrasi desa,” tandasnya.

Kuswandi Buamona selaku kuasa hukum menambahkan, dirinya bersama kedelapan perangkat desa telah melaporkan mantan Kades Capalulu, Ali Umasangadji ke Polres atas kebijakan yang dinilai melanggar konstitusi.

Kuswandi menyebutkan, dari hasil laporan, pihak Kepolisian telah menerbitkan surat panggilan terhadap mantan Kades untuk upaya mediasi.

“Jika tidak ada ujung dari permasalahan ini, atau dia tidak bersedia bayar hak klien kami maka kami akan tidak lanjut upaya hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, Kuswandi juga meminta batas waktu mediasi sampai Kamis (2/7) mendatang, abila jangka waktu yang ditentukan tidak ada ujung penyelesaian maka pihaknya siap melanjutkan upaya hukum.

“Kalau upaya mediasi ini gagal, saya selaku kuasa hukum beberapa orang perangkat desa ini akan melakukan melanjutkan upaya hukum, kita serahkan ke pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti,” tandasnya.