Tandaseru — Pemilik akun Facebook Hafid Hasanudin dipolisikan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Maluku Utara dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malut, Senin (8/6). Pelaporan ini dipicu unggahan Hafid di FB yang menuliskan kalimat menuding tenaga medis kaitannya dengan penanganan Covid-19.

Ketua PPNI Kota Ternate Chandra Makassar menyatakan, PPNI secara resmi telah mempidanakan Hafid lewat Direktorat Krimsus Polda Malut. Meski di sisi lain Hafid telah menyampaikan permohonan maafnya.

“Untuk prosesnya tetap dilanjutkan. Prosesnya tetap berjalan karena ini bukan kali pertama pengguna medsos memfitnah profesi dokter dan perawat,” ungkapnya kepada tandaseru.com.

Chandra bilang, proses hukum ini untuk memberikan efek jera dan menjadi pelajaran untuk semua pengguna medsos. Harapannya, warganet bisa lebih bijak dalam menuliskan status dan membagikannya.

Dia menambahkan, permintaan maaf Hafid kepada perawat telah diterima.

“Maaf tetap dimaafkan, namun menyangkut profesi ini bukam cuma saya, atau satu dua orang saja, namun menyangkut seluruh perawat di Maluku Utara,” kata Chandra.

Senada, Ketua Divisi Organisasi dan Kaderisasi DPW PPNI Malut, Ifan Husni menuturkan, pihaknya telah memasukkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

“Sudah masukkan berkas-berkas untuk dilidik oleh pihak kepolisian. Tinggal tunggu dari kepolisian untuk menelepon kembali,” ungkapnya.

Hafid Hasanudin diketahui menuliskan status “Percuma sekolah dokter dan perawat tinggi-tinggi jika tujuannya untuk menipu masyarakat. #KonspirasiDiBalikCovid19″

Dalam video permintaan maafnya, Hafid menyatakan penyesalannya karena telah menyinggung hati perawat, dokter dan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sementara akun Facebook-nya sendiri saat ini tak dapat diakses lagi.