Tandaseru — Keluhan ratusan sopir lintas pengangkut logistik di Maluku Utara perlahan didengarkan pemerintah daerah.

Lewat rapat daring DPRD Kota Ternate dengan Pemerintah Kota Ternate, Rabu (3/6), Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman berjanji akan menyurat ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota agar para sopir dibebaskan dari kewajiban mengantongi hasil rapid test.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif mengungkapkan, ada beberapa poin yang dirumuskan dalam meeting tersebut.

Ketua Fraksi Nasdem saat mengikuti Zoom meeting bersama Wali Kota Ternate.

Pertama, Pemkot Ternate memberikan garansi rapid test gratis di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) bagi mahasiswa atau pelajar yang hendak kembali ke kota tempat menimba ilmu. Syaratnya hanya menunjukkan kartu mahasiswa atau kartu pelajar.

“Lalu untuk sopir lintas Halmahera, Pemkot hari ini akan menyurat kepada Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten/Kota agar mereka hanya berbekal surat kesehatan masyarakat saja tanpa rapid test saat melintas mendistribusikan logistik,” ungkap Nurlaela.

Sementara kebijakan new normal atau kenormalan baru untuk sektor pendidikan hingga kini Pemkot masih menunggu edaran pemerintah pusat.

“Tapi saran kami Pemkot siapkan pemodelan lokal untuk menyiasati aktivitas sekolah dengan protap kesehatan,” tutur Anggota Komisi III tersebut.

Pemkot juga berjanji akan membeli produk-produk UMKM untuk kebutuhan Posko Gugus Tugas dan penanganan Covid-19 lainnya demi menghindari kerugian besar pelaku usaha kecil ini.

“Kemudian soal jaring pengaman sosial atau bansos akan diberikan lagi lewat APBD dua sampai tiga kali mulai bulan Juli-September,” terang Nurlaela.

Sedangkan untuk mendukung kebijakan wajib masker, Pemkot telah memesan 23 ribu masker kain dan 10 ribu masker medis menggunakan APBD. Masker kain dipesan dengan memberdayakan UMKM dan penjahit lokal.

“Pemkot akan menambah kebutuhan masker untuk diberikan gratis kepada masyarakat,” ucap Nurlaela.

Pemkot sendiri akan menerapkan kebijakan relaksasi atau kenormalan baru untuk kegiatan ekonomi mulai 5 Juni 2020. Dalam penerapannya, tetap bersandar pada protap kesehatan.

Sekretaris Kota Ternate, Jusuf Sunya yang dikonfirmasi menyatakan, relaksasi ini merupakan penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Pembatasan Jarak dalam Pencegahan Penularan Covid-19.

“Kita skenarionakan relaksasi tanggal 5 Juni, khusus sektor usaha. Relaksasi ini adalah penegakan Perwali 13 dan 14, ini adalah kebijakan untuk mengaktifkan kembali aktivitas ekonomi, sosial, publik secara terbatas dengan penerapan regulasi yang ketat,” terangnya.

Jusuf juga membenarkan langkah Wali Kota menyurat ke Gugus Tugas kabupaten/kota lain meminta sopir logistik dibebaskan dari kewajiban rapid test.

“Iya, lagi dibuat surat oleh Bagian Hukum agar disampaikan ke Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tandasnya.

#DataTerbaruKasusCorona Maluku Utara Per Selasa (2/6) ini. (Tandaseru/Hariyanto Teng)