Tandaseru — DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, melaksanakan rapat paripurna ke-6 masa persidangan II penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2025, Jumat (15/8/2025).

Bupati James Uang dalam sambutannya menyampaikan, rapat paripurna hari ini memiliki makna strategis bagi keberlangsungan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2025 merupakan wujud nyata dari sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjawab dinamika kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, dan pengelolaan fiskal yang transparan serta akuntabel,” ungkapnya.

James mengatakan, kita semua menyadari bahwa kondisi sosial, ekonomi, dan tantangan pembangunan terus berkembang. Oleh karena itu, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi juga strategi adaptif untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menjaga stabilitas keuangan daerah.

“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersama-sama dengan pemerintah daerah membahas secara mendalam dan konstruktif dokumen KUA dan PPAS ini,” ujarnya.

Bupati dua periode ini menambahkan, proses ini bukan hanya formalitas, melainkan wujud demokrasi substantif dalam mengedepankan transparansi dan akuntabilitas anggaran.

“Melalui kesempatan ini, saya mengajak kita semua untuk terus menjaga semangat kolaborasi, memperkuat komunikasi, dan membangun kepercayaan publik. Marilah kita jadikan APBD perubahan tahun 2025 ini sebagai instrumen yang mampu menjawab harapan rakyat Halmahera Barat, mewujudkan pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang baik,” tandasnya.

Sementara Ketua DPRD Ibnu Saud Kadir mengungkapkan, KUA-PPAS yang telah ditandatangani bersama telah disepakati
antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan varian anggaran sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah Rp 1.197.381.827.740,00
  2. Belanja Rp 1.178.265.558.951,00

Ibnu menjelaskan, kebijakan Umum APBD Perubahan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah telah disepakati bersama dengan DPRD dan dapat dijadikan pedoman penyusunan prioritas dan plafond Anggaran sementara serta rancangan APBD sehingga nantinya, diharapkan terdapat sinkronisasi antara KUA-PPAS dengan APBD Perubahan Tahun 2025.

“Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan disahkan sesuai jadwal yang ditentukan Program prioritas yang telah disepakati dapat segera direalisasikan, sinergi eksekutif dan legislatif semakin kuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Mardi Hamid
Reporter