Tandaseru — Gara-gara terlibat beberapa investasi bodong, dua karyawan Bank Maluku Maba Cabang Pembantu Buli Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara terpaksa berurusan dengan polisi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbankan atau penggelapan uang kas Bank Maluku Maba Capem Buli.
Kasat Reskrim Polres Haltim IPTU Ambo Welang mengatakan, Rabu (25/11) dilaksanakan gelar perkara dugaan kasus tindak pidana perbankan dan/atau penggelapan pada kas Bank Maluku Maba Capem Buli oleh dua karyawan bank tersebut.
“Hasil gelar perkara, keduanya dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka, yakni tersangka berinisial Saudari AK dan Saudari SD, sedangkan korban Bank Maluku Maba Cabang Pembantu Buli Haltim,” ungkapnya melaluli rilis Kasubag Humas Polres Haltim IPTU Jufri Adam.
Ia menjelaskan, AK merupakan Koordinator Kas Maba dan SD adalah Pelaksana Teller. Keduanya awalnya tertarik dan mengikuti beberapa investasi sejak bulan Februari 2018 sampai dengan bulan Februari 2019. Diantaranya Investasi Karopoto, Investasi GK (Globak Kavital), Investasi Dorkas dan Investasi Equity (EWF) dengan modal dan bunga bervariasi dimana modal tersebut diperoleh dari uang pribadi dan atas pinjaman dari pihak ketiga.
Namun seiring berjalannya waktu keempat investasi tersebut di atas mengalami kemacetan dan kedua tersangka terbelit hutang oleh pihak ketiga. Maka pada bulan Februari sampai dengan November 2019 kedua tersangka mengambil uang di kas Bank Maluku Maba Capem Buli sebesar Rp 500 juta.
“Uang tersebut kedua tersangka gunakan untuk menutupi pinjaman atas pinjaman yang kedua tersangka lakukan untuk mengikuti empat investasi tersebut,” jelasnya.
Meski begitu, uang kas yang sudah dikuras itu belum mencukupi untuk melunasi hutang. Alhasil, kedua tersangka melakukan penyetoran fiktif sebesar Rp 692.642.091.73 dan setoran tunai sebesar Rp 456.000.000 ke beberapa rekening nasabah. Jumlah total kerugian akibat tindakan tersangka AK dan DS sebesar Rp 1.670.044.000.
“Jadi kedua tersangka AK dan SD diduga telah melakukan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU 10/1998 tentang Perbankan Jo Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.