Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berkomitmen menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal Nautika dan pengadaan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara. Selasa (24/11), penyidik Kejati kembali memeriksa satu saksi kasus tersebut berinisial STS.

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan, pemeriksaan itu dimulai sejak pukul 10.00 WIT sampai 16.32 sore. Untuk saksi-saksi lain, Kejati akan mengagendakan kembali untuk melakukan pemeriksaan agar terang perkara tersebut.

“Benar, hari ini ada pemeriksaan satu saksi kasus nautika,” kata Richard.

Sekadar diketahui, proyek pengadaan kapal nautika di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut itu diperuntukkan bagi SMK swasta di Kabupaten Halmahera Timur pada 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7,8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tamalanrea Karsatama.

Selain kapal, PT Tamalanrea Karsatama juga merupakan pemenang tender proyek pengadaan alat simulator yang dialokasikan ke tiga SMK, yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Sanana di Kabupaten Kepulauan Sula dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat.