Oleh: Rahmat Guret S.Kom.,M.Tp

_______

A. Pengertian

CYBER crime adalah suatu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan komputer maupun perangkat jaringan, biasanya kejahatan ini dilakukan secara online.
The prevention of Crime The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada dua istilah yang dikenal:

  1. Cyber crime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu perilaku
    ilegal/melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer
    dan/atau data yang diproses oleh komputer.
  2. Cyber crime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu perilaku ilegal/melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan. Dari beberapa pengertian di atas, cyber crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan orang lain.

B. Motif Cyber Crime

Kejahatan yang terjadi di internet yaitu motif intelektual dan motif ekonomi, politik, kriminal:

  1. Motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
  2. Motif ekonomi, politik dan kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

C. Faktor Penyebab Munculnya Cyber crime

  1. Kurangnya sosialisasi dan pengarahan baik dari tingkat akademisi pendidikan seperti sekolah dan edukasi dari orangtua mengenai kelebihan dan kekurangan internet, sehingga banyaknya penyalahgunaan yang terjadi.
  2. Semakin maju sebuah negara, tapi tidak diimbangi kesejahteraan masyarakatnya, maka makin besarnya kemungkinan kesenjangan sosial terjadi.
  3. Makin maraknya sosial media, media elektronik, dan media penyimpanan virtual (cloud), sehingga membuat manusia makin tergandrungi akan akses internet dalam kehidupannya.
  4. Gaya hidup.
  5. Kelalaian daripada manusianya sendiri.
  6. Adanya keinginan pengakuan dari orang lain.
  7. Kian majunya teknologi dan mudahnya mengakses jaringan internet anytime anywhere tanpa ada Batasan waktu.

D. Modus Cyber Crime

  1. Unauthorized Accsess to Computer System and Service
    Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksitinggi kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
  2. Illegal contens
    Merupakan kejahatan yang memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
    bohong.
  3. Data forgery
    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  4. Cyber espionage
    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya dalam suatu sistem yang computerized.
  5. Cyber sabotage extortion
    Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kegiatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
  6. Offense against intellectual property
    Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu milik orang lain secara illegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia orang lain, dan sebagainya.
  7. Infringements of privacy
    Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formula data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui orang lain maka dapat merugikan korban secara material maupun imateril, seperti nomor kartu kredit, dll.
  8. Cracking (malware dan spyware)
    Kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, Tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker di mana hacker sendiri identik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan daan rahasia.
  9. Carding (phising dan typo site)
    Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut
    baik material maupun imateril.

E. Penanganan Cybercrime

  1. Dengan upaya non Hukum
    Segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban, dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
  2. Dengan upaya Hukur (Cyberlaw)
    Segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/kejahatan dunia maya secara spesifik. Ruang lingkup dari cyberlaw adalah:
    • Hak cipta, hak merk, dan pencemaran nama baik.
    • Serangan terhadap fasilitas computer.
    • Kenyamanan individu.
    • Isu prosedural, transaksi elektronik dan digital pornografi.
  3. Perlunya dukungan lembaga khusus.