Tandaseru — Kapolda Maluku Utara Irjen (Pol) Midi Siswoko didesak mengevaluasi Kasat Intel Polres Halmahera Barat IPDA La Ode Muhammad.
Desakan ini disampaikan praktisi hukum Maluku Utara Mirjan Marsaoly setelah Laode mengusir wartawan yang melaksanakan tugas peliputan rapat pleno terbuka rekapitulasi pilkada 2024 di aula kantor KPU Halbar, Selasa (3/12/2024) pukul 14:00 WIT.
Mirjan menegaskan, tindakan dan sikap yang ditunjukkan Laode merupakan sikap yang tidak terpuji, sebab KPU sendiri tidak keberatan dengan kehadiran rekan-rekan pers untuk melakukan peliputan.
“Kenapa IPDA La Ode yang kapasitasnya Kasat Intel bisa melarang wartawan, padahal mereka melaksanakan tugas dan ini juga sudah mendapat izin dari KPU,” kata Mirjan, Rabu (4/12/2024).
Wartawan saat melaksanakan tugas, kata Mirjan, dilindungi oleh UU Pers sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 angka 1 yang menyebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Bahkan dalam juncto Pasal 8 berbunyi, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” terangnya.
Langkah Kasat Intel, sambung Mirjan, tidak sejalan dengan arahan Kapolda Maluku Utara yang menjamin aktivitas peliputan pers selama pelaksanaan pilkada di Maluku Utara.
“Bahwa perlu diketahui juga Kapolda saat melakukan pertemuan terbatas dengan rekan-rekan pers menjamin kebebasan pers kepada para jurnalis di Maluku Utara dalam memberikan informasi-informasi terkait pelaksanaan pilkada 2024,” tuturnya.
Kapolda juga mempersilakan pers memberikan informasi yang akurat karena merupakan tugas sebagai seorang jurnalis.
Dalam pertemuan terbatas di Polda Maluku Utara, ujar Mirjan, Kapolda mengakui bahwa media merupakan salah satu yang ikut berperan aktif pada kesuksesan pilkada karena dapat menyejukkan dan menyangkal informasi hoaks maupun kampanye hitam yang berkembang pesat di media sosial.
“Olehnya itu, tindakan dan sikap yang ditunjukkan oleh Kasat Intel IPDA La Ode Muhammad kepada rekan-rekan pers di Halmahera Barat sangat bertentangan dengan aturan dan Kasat Intel tidak mengikuti apa yang telah disampaikan oleh Kapolda untuk menciptakan pilkada damai di Maluku Utara,” akunya.
Untuk itu, ia meminta Kapolda segera mengevaluasi dan mencopot jabatan Kasat Intel, karena dinilai tidak layak menduduki jabatan tersebut.
“Kasat Intel itu merupakan mata dan telinga pimpinan saat berada di lapangan, tapi sikap yang dilakukan Kasat Intel tidak mencerminkan apa yang diharapkan pimpinan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.