Tandaseru — Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara dihantui dugaan kecurangan dan pelanggaran. Hal ini menuai pelbagai protes, salah satunya datang dari mahasiswa dan masyarakat yang terhimpun dalam Aliansi Rakyat Maluku Kie Raha
Aliansi Rakyat Maluku Kie Raha menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia sebagai bentuk protes atas penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2024 yang meninggalkan berbagai persoalan.
Persoalan yang disoroti massa aksi di antaranya proses pergantian Sherly sebagai cagub yang dinilai cacat hukum, keterlibatan penjabat (Pj) kepala daerah, persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga praktik politik uang (money politics) yang mendominasi kecurangan Pilgub Malut.
Mirisnya, kecurangan ini diduga bagian dari upaya memenangkan paslon Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe dalam Pilgub Malut.
Taslim Noh selaku koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan, pelbagai masalah yang terjadi dalam Pilgub Malut ini semakin memperjelas gejala kecurangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara 2024.
“Hal ini mengindikasikan adanya kecurangan yang dilakukan paslon 4 Sherly dan Sarbin,” teriaknya.
Kata Taslim, Aliansi Rakyat Maluku Kie Raha juga menemukan adanya pelbagai perbuatan Pj Samsuddin Abdul Kadir dan Pj Sekda Abubakar Abdullah yang menjurus pada kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan, persoalan netralitas ASN, hingga praktik politik uang yang mendominasi kecurangan Pilgub Malut adalah bagian dari upaya memenangkan Paslon Sherly-Sarbin.
“Pelanggaran-pelanggaran itu dapat dikategorikan terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) untuk memenangkan Sherly-Sarbin,” jelasnya.
Sambungnya, dalam proses penetapan calon pengganti Benny Laos, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara juga diduga mengabaikan aturan, karena tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku sehingga membuat Keputusan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang penetapan Rumah Sakit Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan, bakal calon pengganti calon Gubernur Maluku Utara dan menetapkan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur, yang dapat bermuara pada cacat hukum.
“Sebab, menyalahi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 06 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 08 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya.
Taslim mengungkap, Pj Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara diduga terlibat dalam upaya pemenanagan Paslon 4 dengan cara menyosialisasikan dan menyerukan masyarakat untuk mencoblos Sherly dan Sarbin yang kini beredar luas di berbagai jejaring media sosial.
“Tidak cukup sampai di situ, terjadi rangkaian pengarahan terhadap ASN di Maluku Utara untuk mencoblos Paslon Sherly dan Sarbin. Ini merupakan pelanggaran yang harus ditindak Bawaslu RI,” tegasnya.
Taslim menambahkan, mencermati banyaknya kejanggalan, kontroversi, dan indikasi kecurangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2024 pada setiap tahapan, maka paslon nomor 4 harus didiskualifikasi.
“Oleh karena itu, maka cukup beralasan bagi Bawaslu untuk sampai pada satu kesimpulan dengan mendiskualifikasi pasangan calon nomor 4, Sherly-Sarbin pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara 2024,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan