Tandaseru — Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kadir Bubu, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara bersikap diskriminatif dengan pemberlakuan istimewa terhadap calon gubernur Sherly Tjoanda.
Sherly dicalonkan menggantikan mendiang suaminya Benny Laos yang tewas dalam ledakan speedboat Bela 72 beberapa waktu lalu.
Abdul Kadir menuturkan, faktanya Sherly dalam keadaan sakit tetapi oleh KPU dan dokter justru dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Saat ini, Sherly masih menjalani perawatan akibat cedera kaki yang dialaminya saat ledakan speedboat.
“Itu mesti digarisbawahi. Karena dia dinyatakan sehat jasmani dan rohani maka tidak boleh pemberlakuan istimewa kepadanya karena dia sudah dinyatakan sama dengan yang lain. Sehat jasmani dan rohani artinya dia sama dengan pasangan calon yang lain sehingga tidak boleh memberlakukan istimewa kepadanya,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).
Menurutnya, ketika Sherly ditetapkan sebagai calon gubernur, berbeda perlakuannya ketika ia masih belum ditetapkan sebagai cagub. Setelah ditetapkan sebagai calon maka dia sama dengan calon-calon lain.
“Karena itu tidak boleh pemberlakuan istimewa atau pemberlakuan berbeda, tidak boleh begitu, KPU harus taat asas. Berpegang pada posisinya, mereka menjalankan norma, mereka harus taat asas dan taat pada peraturan perundang- undangan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan