Tandaseru — Seorang pengacara berinisial A dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, atas dugaan penipuan. A diduga menjanjikan mendamaikan sebuah kasus, namun setelah mengambil uang kasus tersebut justru tetap bergulir.

RU (45 tahun), korban penipuan, merupakan ibu kandung pelaku pencabulan, RS. RU mengungkapkan, A sebelumnya berjanji akan berupaya menyelesaikan masalah tersebut dengan keluarga korban. Namun syaratnya pihak pelaku harus memberikan uang tebusan sebesar Rp 40 juta.

“Pertama saya serahkan Rp 40 juta, yang kedua kalinya Rp 12 juta di dia tapi sampai saat ini kasus itu belum dicabut perkara, bahkan anak kami divonis 10 tahun penjara,” ungkapnya, Selasa (15/10/2024).

“Malasah ini kami sudah lapor di Polres bahkan sudah ditingkatkan di Reskrim namun si pengacara itu mangkir dari panggilan polisi sebanyak tiga kali,” sambung RU.

Menurut RU, A harus diproses hukum karena dinilai telah membohonginya.

“Tuntutan kami dia harus diproses karena dia sudah talalu putar bale. Setiap kami ketemu, dia sampaikan tenang saja masalah ini tidak sampai ke jaksa, akan diselesaikan di polisi, itu tanggung jawab dia. Kami butuh keadilan, dia harus diproses karena dia bicara lain bikinnya lain,” tandasnya.