Tandaseru — Tim Penasehat Hukum terdakwa suap dan gratifikasi Muhaimin Syarif menyampaikan empat argumentasi hukum utama dalam eksepsi atau nota pembelaan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI nomor 68/Tut.01.04/24/09/2024. Eksepsi disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku Utara, Rabu (16/10/2024).
Muhaimin sebelumnya didakwa menyuap eks gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) Rp 4,4 miliar.
Eksepsi disampaikan tim PH yang diketuai Febri Diansyah dalam sidang perkara tindak pidana korupsi perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo yang didampingi dua anggota hakim lainnya, tim PH terdakwa Muhaimin menguraikan empat argumentasi hukum utama, yakni penetapan Muhaimin Syarif sebagai tersangka dan terdakwa tidak sah dan melanggar hukum pidana. Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap obscuur libel. Penuntut Umum menafsirkan pasal suap secara berlebihan, sehingga terkesan hendak mengkriminalisasi perbuatan yang berada di ranah sosial keagamaan, seperti sumbangan yang diberikan terdakwa untuk pembangunan pesantren atau madrasah, perguruan tinggi agama dan pemberian dalam hubungan kekerabatan, tanpa dasar bukti yang kokoh.
Selanjutnya adalah Penuntut Umum mencampuradukkan kapasitas Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur atau Penyelenggara Negara dengan kapasitas Abdul Gani Kasuba sebagai ulama dan pihak yang dituakan dalam keluarga, sehingga seperti menerapkan jurus “sapu-jagat” seolah semua pemberian pada Abdul Gani Kasuba adalah suap.
“Perlu kami sampaikan, kehadiran terdakwa dalam persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan pada perkara AGK yang saat ini telah diperiksa, diadili dan diputus pada perkara terpisah. Sebagai delik berpasangan, maka seharusnya pihak pemberi dan penerima suap diproses secara hukum. Karena dalam perkara a quo merupakan pengembangan dari penyidikan perkara AGK maka seharusnya sejak awal penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan terdakwa sebagai pemberi suap dan kemudian melanjutkannya dengan mencantumkan nama terdakwa sebagai salah satu pemberi suap pada dakwaan terhadap AGK. Jadi, setelah dicermati lebih lanjut, nama terdakwa tidak tercantum sebagai pihak pemberi suap pada dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan suap oleh AGK,” jelas Febri.
Tinggalkan Balasan