Tandaseru — Pemda Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar rapat penerapan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Halbar.

Salah satu poin penting dalam rapat tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) bersama OPD ini adalah TPP tetap diberikan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Hal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Permendagri 27 Tahun 2021, Permendagri 85 Tahun 2022, dan Permendagri 15 Tahun 2023 di mana semua sudah memuat terkait TPP. Regulasi ini merupakan amanat dari PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pj Sekretaris Daerah Halbar Julius Marau menyampaikan, rapat tersebut membicarakan tentang rencana penerapan tunjangan TPP di 2025, karena sudah menjadi keharusan seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk menerapan TPP.

“Yang dibicarakan terkait persiapan teknis, dan sementara ini tim menghitung kapasitas fiskal kita di 2025, kemudian administrasi lain diantaranya surat keputusan bupati tentang penerapan TPP, kemudian tentang penerapan TPP ini untuk mendorong dan mengoptimalkan kinerja pagawai negeri,” ungkap Julius di ruang kerjanya, Selasa (10/9/24).

Julius mengatakan, aspek kesejahteraan akan sangat mempengaruhi kinerja ASN. Selama ini pemda belum menerapkan, dan di 2025 ini akan diterapkan.