Tandaseru — Seorang anggota polisi dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. Oknum polisi tersebut dipolisikan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Keluarga korban, SW, mengungkapkan, korban masih duduk di bangku SMP. Dugaan pencabulan bermula saat oknum polisi mengajak korban duduk di samping rumah. Ia lantas curhat persoalan rumah tangganya kepada korban.

Pada 9 Mei dini hari, korban tengah berada di salah satu acara pesta ronggeng resepsi pernikahan di Kecamatan Sanana. Oknum polisi tersebut saat itu menghampiri korban dan melarang korban berjoget.

Ia lantas memaksa mengantar korban pulang ke rumah sembari mengancam teman-teman korban. Ketakutan, korban pun menuruti keinginan polisi itu mengantarnya pulang. Namun di tengah jalan, si polisi berhenti dan memaksa mencium dan memeluk korban.

“Setelah itu pelaku mengantar korban ke salah satu teman korban. Sesampainya di sana pelaku kembali mencium korban sebanyak dua kali dan juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan pada keluarga korban atas kejadian tersebut,” ungkap SW, Senin (13/5/2024).

Keluarga korban yang tidak menerima perlakuan oknum polisi itu pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.