Tandaseru — Berada di dekat orang yang kita kenal pun, mengapa kita masih tidak bebas dari kekerasan/pelecehan seksual? Pertanyaan ini dipertebal oleh pernyataan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. Ia mengungkapkan selama setahun terakhir (2022) tindak kekerasan/pelecehan seksual banyak dilakukan oleh keluarga atau orang dekat korban (republika.co.id, 12 Juli 2022). Miris dan tak habis pikir.
Kasus serupa dialami oleh M, mahasiswi Maluku Utara, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual pada 28 Maret 2023 oleh VS, kerabatnya. Yang juga buat geleng-geleng kepala adalah kasus yang baru terungkap: ayah (WB) menghamili anak kandung di Halmahera Timur (Malut Post, 16 April 2024).
Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si, yang concern dengan isu perempuan, turut merespon kasus ini.
“Kita semua patut mengecam segala bentuk kekerasan/pelecehan seksual. Tidak ada celah pembenaran atasnya. Melaporkan ke pihak berwenang untuk diproses hukum adalah langkah yang tepat,” ungkap Anggota DPD-RI Terpilih (2024–2029) saat dimintai pendapat.
Bola kasus VS ini kabarnya sudah diproses pihak Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara terkait alat bukti; sedangkan kasus WB dalam tahap pelaporan ke Polsek Maba Selatan.
UU TPKS sebagai Payung Hukum Kekerasan/Pelecehan Seksual
Kata doktor Ilmu Politik ini, “Beruntungnya, kita sudah memiliki payung hukum untuk menyelesaikan kasus ini, yakni melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang sudah disinkronkan dengan KUHP, UU TPPO, UU KDRT, dan lainnya.”
Dengan ini, menurutnya, tentu tidak dibenarkan jika para penegak hukum menggunakan kacamata kuda (misal hanya mengacu pada KUHP). Juga tidak ada alasan bagi mereka untuk abai menyelesaikan kasus ini.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.