Tandaseru — Mantan ajudan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Wahidin Tahmid, memberikan kesaksian dalam sidang suap terhadap sang gubernur dengan terdakwa Adnan Hasanudin, Senin (25/3/2024). Adnan merupakan mantan Kepala Dinas Perkim Malut yang menjadi salah satu tersangka suap.
Dalam persidangan itu, nomor rekening istri Wahidin, Grayu, disebut menerima transferan sejumlah uang dari tersangka AGK. Uang tersebut ditransfer melalui rekening atas nama Windi Claudia.
Hal itu terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kembali berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 5 dari Wahidin. Kendati begitu, jaksa tidak menyebutkan berapa jumlah uang yang masuk ke rekening Grayu.
Selain menggali BAP nomor 5, JPU juga mendalami BAP nomor 7 dari Wahidin. Terungkap bahwa nomor rekening Wahidin menerima uang dari beberapa sumber. Mereka di antaranya Daud Ismail (eks Kepala Dinas PUPR -terdakwa), Ridwan Arsan (eks Kepala BPBJ -tersangka), Adnan Hasanudin, Yudhitia Wahab (Kadis Perindag Maluku Utara), dan Ramadhan Ibrahim (ajudan AGK).
Uang-uang ini penggunaannya diduga mengalir ke David, Ridwan dan beberapa nama lain. Uang dugaan korupsi AGK ini juga diduga mengalir ke sejumlah perempuan, yaitu Fadila, Windi Claudia, dan Putri.
Wahidin dalam kesaksiannya tak menyangkal ketika jaksa menanyakan ihwal istrinya Grayu meminta nomor rekening Windi Claudia.
“Kalau itu yang seingat saya pernah. Tapi penggunaannya saya tidak tahu,” sebut Wahidin menjawab pertanyaan jaksa.
Tinggalkan Balasan