Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah KONI.

Dana hibah yang diusut Kejari senilai Rp 5,8 miliar pada tahun anggaran 2018-2019. Kasus ini sendiri telah ditangani sejak 2019 namun baru menemukan titik terang tahun ini.

Kepala Kejari melalui Kasi Pidsus M Indra Gunawan Kesuma ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kasus sudah naik ke tahap penyidikan, kasus terus diproses,” kata Indra, Senin (29/1/2024).

Ia bilang, Kejari masih kekurangan personel, sehingga penanganan kasus dana hibah harus bersabar.

“Kita di sini kan masih kekurangan personel, sementara dengan (penanganan) kasus Covid-19 bersamaan semua nih,” tandasnya.