Tandaseru — Kasus sindikat penipuan melalui telepon berhasil diungkap pertama kali di Maluku Utara. Dalam kasus ini, pelaku menelepon korban dan menyaru sebagai Kapolres dan Kasat Reskrim Halmahera Timur.

Anggota Resmob Polda Maluku Utara melakukan penangkapan terhadap dua pelaku setelah penyelidikan kurang lebih satu bulan di Jakarta. Penangkapan dua tersangka dipimpin Panit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku Utara IPDA Gian C Jumario Laapen.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JKD (37 tahun) dan H (28 tahun) yang merupakan warga DKI Jakarta.

Para penipu lintas daerah ini ditangkap setelah polisi menerima laporan korban seorang warga Desa Ake Daga, Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, yang ditipu Rp 200 juta oleh pelaku pada Agustus 2023.

Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Asri Effendy mengatakan, sebelum tertangkap, kedua pelaku kerap berpindah-pindah tempat.

“Mereka berpindah-pindah tempat makanya penangkapanya agak begitu lama,” kata Asri, Minggu (31/12).