Tandaseru — Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Marwanto P Soekidi, menegaskan ia tidak main-main dalam menelusuri dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 di Dinas Pariwisata. DAK tersebut senilai Rp 780 juta.
Inspektorat sendiri sudah meminta keterangan mantan Kepala Dinas Pariwisata Kalbi Rasyid dan bendaharanya Arafik Tibu.
Saat ini tim audit Inspektorat masih terus memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui pencairan anggaran itu. Sebab
kasus ini disebutnya ada keterlibatan pihak lain, bukan hanya di internal Dispar saja.
“Saya yakin bukan hanya satu orang, tapi pasti ada yang tahu dan terlibat dalam penyalahgunaan anggaran ini,” kata Marwanto, Rabu (20/12).
Dalam kasus ini, Marwanto bilang, ia akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui hal ini, termasuk dari BPKAD.
“Sementara pekerjaan tim sudah jalan, jadi akan dipanggil juga dari Keuangan,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan