Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek mekanikal elektrikal (ME) atau instalasi listrik dalam pembangunan RSUD Sofifi.

Proyek pembangunan itu sumber pendanaannya atas kerja sama antara PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Proyek tersebut terdapat kejanggalan pada item proyek ME senilai Rp 39 miliar.

Pasalnya, pekerjaan dalam proyek tersebut belum dikerjakan alias belum ada kemajuan fisik namun anggarannya sudah dicairkan senilai Rp 5,9 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana mengatakan, kasus tersebut dihentikan sebab sudah dilakukan pengembalian keuangan negara.

“Sudah dikembalikan kurang lebih Rp 6 miliar, nanti saya cek lagi,” kata Afriandi, Jumat (1/12).

Ia menambahkan, pengembalian dilakukan setelah sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) di Inspektorat Provinsi Maluku Utara.