Tandaseru — Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Yudisial RI, Rabu (15/11). Penandatanganan ini dirangkaikan dengan kuliah umum oleh Ketua KY Amzulian Rifai di Aula Nuku Lantai IV Gedung Rektorat Kampus II Gambesi.
Kegiatan ini sendiri bertajuk “Peran Komisi Yudisial dalam Pengawasan dan Peningkatan Integritas Hakim untuk Mencegah Praktik Judicial Corruption“.
Rektor Universitas Khairun Dr. M Ridha Ajam, M.Hum mengatakan kegiatan ini adalah tindak lanjut dari semua proses yang selama ini berjalan.
“Kita berharap dengan MoU ini mahasiswa kita dapat memanfaatkan lebih maksimal isu-isu terkait dengan perilaku hakim. Mudah-mudahan kita dapat dipercayakan untuk bisa mengimplementasikan terkait dengan nge-track hakim-hakim yang bisa diusulkan ke hakim agung. Kedua, beberapa kegiatan investigasi yang biasa kita lakukan itu lebih banyak melibatkan mahasiswa,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KY menyatakan kegiatan ini bukan hal baru bagi Universitas Khairun.
“Ini menindaklanjuti hal-hal yang sudah dilakukan selama ini dari periode pertama Komisi Yudisial, Universitas khairun sudah terlibat. Seperti kuliah umum kita lakukan di sini tentu dengan MoU ini kita harapkan nanti baik bagi Komisi Yudisial maupun Unkhair ada manfaatnya. Bagi Komisi Yudisial ini memperluas jejaring, kita butuh jejaring daerah,” terang Amzulian.
Tinggalkan Balasan