Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Kader PDIP
Presidium GaMa Centre
_______
BEBERAPA saat yang lalu beredar Surat DPC PDIP Kota Medan dengan Nomor 217/IN/DP-29.B-26.B/XI/2023 tanggal (10/11/2023) perihal Pemberitahuan tentang Bobby Afif Nasution (Bobby) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan, yang ditandatangani Hasyim selaku ketua dan Robi Barus selaku sekretaris DPC. Surat tersebut seyogianya bersifat internal dengan tujuan Bobby, dan ditembuskan kepada DPD dan DPP PDIP. Jika surat tersebut beredar luas, maka pihak yang menyebarkannya ialah DPC, DPD, atau DPP PDIP atau Bobby sendiri.

Surat pemberitahuan tersebut bukan pemecatan terhadap Bobby, sebab DPC PDIP tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota. Surat dengan perihal pemberitahuan tidak membuat Bobby kehilangan hak sebagai kader. Surat tersebut layaknya surat rekomendasi dari DPC Kota Medan ke DPP PDIP untuk dijadikan salah satu dasar pertimbangan DPP dalam pemecatan Bobby.

Bobby hanya dapat disebut kehilangan hak sebagai anggota (tidak memenuhi syarat sebagai anggota) jika dan hanya jika ada surat keputusan pemecatan sebagai anggota PDIP yang dikeluarkan oleh DPP dan ditandatangani oleh Ketum dan Sekjend DPP PDIP. Maka Bobby belum dapat dinyatakan dipecat sebagai anggota (kader) PDIP sampai diberi SK Pemberhentian (Pemecatan) Sebagai Anggota PDIP. Sebab hanya DPP PDIP yang berhak menerima dan memberhentikan anggota, sehingga KTA PDIP ditandatangani oleh Ketum PDIP, bukan oleh ketua DPC atau DPD.

Selain itu, istilah pengembalian KTA tidak diatur dalam AD/ ART dan peraturan partai. Seseorang yang mengundurkan diri cukup membuat pengunduran diri secara tertulis kepada DPP PDIP. Pengembalian KTA dapat dilakukan jika yang bersangkutan ingin menghapus seluruh kenangan bersama PDIP. Jika anggota yang mundur ingin merawat kenangan bersama PDIP, maka KTA dapat disimpan sebagai kenangan.

Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, maka Bobby belum kehilangan hak sebagai anggota. Sebab hak sebagai anggota akan berakhir karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dipecat (diberhentikan) dan ketiganya ditetapkan berdasarkan SK. Surat pemberitahuan DPC tersebut bukan SK Pemecatan. DPC PDIP Kota Medan perlu belajar lagi kesekretariatan agar tidak gegabah dalam menerbitkan dan mengirimkan surat.