Tandaseru — Bidang Pidana Umum Kejari Ternate, Maluku Utara, melakukan Restorative Justice (RJ) kasus tindak pidana umum yang diserahkan Satuan Reserse Kriminal Polres, Rabu (1/11).

Kasus yang diterapkan RJ ini adalah perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial SA alias Paman (43 tahun) terhadap korban seorang IRT berinisial SB alias Ida.

RJ dilakukan lantaran tersangka dan korban sudah saling memaafkan, dan bersepakat mengakhiri proses penuntutan dengan cara kekeluargaan.

Atas dasar itu, diterbitkan Surat Persetujuan Kepala Kejari Ternate Nomor R-12/Q.2/Eoh.2/11/2023 tanggal 1 November 2023 untuk tersangka Suparman Abdullah alias Paman.

“Sudah dilakukan RJ terhadap perkara tersebut, jadi penghentian penuntutan kasus penganiayaan itu pun didasari sejumlah persyaratan yang telah dipenuhi,” terang Kepala Kejari melalui Kasi Intelijen Aan Syaeful Anwar.