Tandaseru — Langkah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Halmahera Utara mengaktifkan kembali Kepala Desa Luari Zulhaji Ngawaro pada 4 Oktober 2023 menuai kecaman. Pasalnya, sejak Zulhaji diaktifkan, dua kelompok warga yang pro dan kontra terhadapnya terlibat konflik.

Bahkan, konflik itu berujung pada penahanan salah satu warga oleh polisi. Zulhaji sendiri sempat dinonaktifkan selama 6 bulan lantaran terlibat sejumlah masalah.

Husni Buaja, salah satu tokoh masyarakat Luari, menyatakan warga sangat menyesalkan keputusan pemda mengaktifkan kembali Zulhaji. Padahal 9 poin fakta telah disodorkan ke DPMD dan Inspektorat terkait permasalahan yang melibatkannya.

“Kami sudah serahkan 9 poin permasalahan dengan kerugian yang mencapai lebih dari Rp 200 juta ke DPMD dan Inspektorat namun Inspektur Inspektorat berdalih bahwa belum ada rekom atau perintah dari 01 Halut untuk turun melakukan audit,” ungkapnya, Kamis (19/10).

“Dan alasan bahwa Sprint dari kepolisian juga sudah keluar sehingga masih menunggu audit kepolisian baru turun ke lapangan, tapi sampai sekarang titik terangnya tidak ada. Kami sampai sekarang pasca menerima surat pengaktifan kembali Kades Luari langsung melakukan pemalangan kantor desa,” tegas Husni.

Menurut Husni, pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas PMD sebagai lembaga yang seharusnya memediasi persoalan justru menimbulkan masalah baru dan meresahkan masyarakat.