Tandaseru — Tim penyidik Kejari Halmahera Timur, Maluku Utara, resmi menetapkan HD sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pengadaan lampu jalan jenis solar cell tahun anggaran 2020.
HD merupakan mantan Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Timur tahun 2020.
Kepala Kejari Halmahera Timur I Ketut Terima Darsana menyatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian upaya penyidikan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, HD lantas ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Yang baru ditahan satu. Penahanan itu dilakukan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya, Rabu (11/10).
Menurut Ketut, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.253.521.922 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor PE.04 03/SR1902/PW33/5/2023.
Tinggalkan Balasan