Tandaseru — Pengadilan Negeri Ternate mengabulkan gugatan Anggota DPRD Maluku Utara Iskandar Idrus, Kamis (14/9).

Iskandar menggugat keputusan Partai Amanat Nasional (PAN) yang memberhentikannya sebagai anggota partai. Dampak dari pemberhentian ini adalah diprosesnya pergantian antarwaktu (PAW) Iskandar selaku anggota DPRD.

Gugatan dengan Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Tte itu menggugat Ketua Mahkamah PAN Muhammad Rizal (Tergugat I); Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno (Tergugat II); serta Ketua DPW PAN Maluku Utara Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi Wahab (Tergugat III).

Dalam putusan NomorĀ 41/Pdt.G/2023/PN Tte, majelis hakim yang diketuai Haryanta menyatakan menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Iskandar. Majelis hakim juga menyatakan Tergugat I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum.

Pada poin ketiga, majelis hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Penolakan Gugatan Penggugat Nomor 015/PPIP/MP-PAN/6/2023 tertanggal 8 Juni 2023 yang ditandatangani Tergugat I.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Tergugat II Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 tentang Pemberhentian Tetap Penggugat sebagai Anggota PAN tertanggal 16 Mei 2023.