Tandaseru — Penasehat Hukum Kepala Desa Aru Burung, Kecamatan Pulau Rao, Pulau Morotai, Maluku Utara, menilai penahanan klien mereka dipaksakan penyidik Polres. Kades bernama Frengki Molle itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap salah satu warganya.

Advokat Ignatius Pangulimang menyatakan, kepala desa yang melakukan penegakan peraturan desa malah dijadikan tersangka dan ditahan Polres. Menurutnya, tindakan Kades Aru Burung itu sudah berdasarkan Peraturan Desa tahun 2022 yang diterapkan di desa setempat.

“Oleh sebab itu, kami kuasa hukum Kades menyarankan kepada penyidik agar melihat aspek hukum peraturan desa sebelum dilakukan penahanan. Perkara ini bisa dikategorikan sebagai penganiayaan ringan. Namun sejak hari Rabu kemarin kami tim penasehat hukum telah melayangkan surat penangguhan penahanan akan tetap tidak digubris hingga saat ini. Kemudian, perbuatan kades yang menampar warganya itu dicetus sebagai tersangka dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya kepada tandaseru.com, Jumat (8/9).

Ia menilai, penahanan kliennya sangat janggal. Ignatius bilang, penyidik juga harus memperhatikan hak asasi manusia kliennya.

“Dan juga mempertimbangkan kepala desa yang merupakan kepala desa definitif aktif,” tegasnya.