Tandaseru — Meningkatnya Angka kekerasan dan pelecehan seksual di Maluku Utara tidak menutup kemungkinan mendapatkan dampak sosial yang luar biasa. Peningkatan ini dimulai dari minimnya sosialisasi hingga penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Data Muslimat Nahdlatul Ulama Malut menyebutkan, tahun ini sampai Juli 2023 kekerasan perempuan dan anak sebanyak 153 kasus. Dengan meningkatnya jumlah kasus tersebut, Forum Studi Perempuan Malut bekerja sama dengan Institut Kapal Perempuan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan bimtek selama 23-24 Agustus di hotel Visal Kota Tidore Kepulauan.

Perencana Madya Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Supriyadi menyampaikan, merespon segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerintah pusat selalu melakukan berbagai macam regulasi, mulai dari UU Perlindungan Anak, PKDRT, dan UU PPKS.

“Semua itu dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami korban kekerasan. Kasus kekerasan terhadap perempuan itu seperti fenomena gunung es, permukaannya hanya sedikit, namun ternyata banyak. Maka perlu upaya untuk bagaimana kami melakukan pencegahan,” tuturnya.

Kegiatan ini, kata dia, menunjang kementerian melakukan sosialisasi dan pencegahan, terutama untuk korban kekerasan, agar berani bersuara.

“Biasanya fakta yang kami temukan di lapangan, korban kekerasan seksual tidak berani bersuara lantaran malu, karena aib bagi dirinya maupun kelurga. Jadi kami membuka ruang untuk korban untuk bersuara dan mengungkapkan fakta terhadap apa yang dialami korban untuk dilakukan pendampingan. Biasanya korban tidak berani menyuarakan juga karena ada relasi kuasa dialaminya,” ungkapnya.