Tandaseru — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Capalulu Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar rapat evaluasi kinerja pemerintah desa tahun anggaran 2022 dan anggaran tahap satu 2023 di Kantor Desa Capalulu, Sabtu (12/8).

Amatan tandaseru.com, dalam rapat tersebut ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan Ketua BPD dan anggota kepada Pj Kades dan Bendahara Desa.

Ketua BPD M Ali Umasangadji mempertanyakan soal isi utang piutang desa kepada Pj Kades Ilham England dan Bendes Amina Ngofangare. Ia juga menanyakan soal item pekerjaan tahap satu 2023 belanja ketahanan pangan yang anggarannya sudah dicairkan pemdes beberapa bulan lalu namun realisasinya belum terlihat di lapangan.

Selain itu, Ali mempertanyakan mengapa sampai saat ini BPD belum diberikan salinan APBdes oleh pemdes.

“Dan apakah di dalam APBdes itu tertera tanda tangan BPD atau tidak,” tuturnya.

“Setahu saya, APBdes kami BPD wajib diberikan karena gunanya APBdes itu untuk kami melakukan fungsi kontrol kinerja pemerintah desa dan di dalam APBdes itu pasti tertera tanda tangan saya selaku Ketua BPD. Kalau tidak tertera tanda tangan dari BPD maka kami menganggap APBdes tersebut tidak sah secara undang-undang dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016,” pungkas Ali.