Tandaseru — Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Maluku Utara, Marwanto P Soekidi, menyatakan penyidik Satreskrim Polres Morotai tidak pernah berkoordinasi terkait pemeriksaan 88 kepala desa.

Para kades ini telah dipanggil untuk diperiksa bergiliran soal pengelolaan Dana Desa 2022-2023.

Marwanto mengaku kecewa lantaran tidak adanya koordinasi dengan Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Tapi yang jelas tidak ada aturan yang melarang. Hanya memang harus dipastikan pemanggilan itu sebetulnya untuk apa?” ujarnya, Kamis (3/8).

Lantaran sudah ada MoU, sambungnya, seharusnya APIP dulu yang bertindak. Karena itu ia meminta kepolisian memperjelas maksud pemeriksaan itu.