Oleh: Dr. Irawati Sabban, M.Pd

Akademisi Universitas Pasifik Morotai

_______
““KEDAULATAN ada di tangan rakyat” adalah sebuah klausul konstitusi yang singkat, padat dan heroik termaktub dalam UUD 1945, Pasal 1 ayat (2). Ia sejatinya telah mengkonfirmasi kita tentang substansi kekuasaan suatu negara demokrasi dan masa depan bangsa Indonesia, itu berada di tangan rakyat.

Karenanya demokrasi menjadi penting, bahwa kehendak rakyat atau pilihan rakyat dalam kepemiluan menjadi penentu arah kebijakan negara dan bahkan terhadap nasib rakyat itu sendiri. Yang ditegaskan dalam adagium “Vox Populis Vox Dei” suara rakyat adalah suara tuhan.

Tentu prosesi demokrasi menjadi momentum untuk menciptakan perubahan ke arah yang positif. Who decided? Siapa yang menentukan? Bahwa setiap kita baik itu, perempuan maupun laki-laki sebagai warga negara memiliki hak yang sama dalam mengakses demokrasi. Apapun latar belakangnya, memiliki nilai yang sama “one person one vote” satu orang satu suara.

Pertanyaannya adalah, adakah porsi perempuan dalam konstitusi? Jawabannya adalah ada. Sebab eksistensi perempuan telah dijamin berdasarkan konstitusional Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, perjuangan gerakan politik perempuan pasca reformasi terdapat pada risalah amandemen buku VIII naskah komprehensif perubahan UUD 1945. Junto pasal politik afirmatif yang melahirkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan politik terdapat dalam; pertama UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu yang merupakan undang-undang pertama yang mengatur keterwakilan perempuan pada komposisi keanggotaan penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu. Kedua UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum Pasal 12 tentang tim seleksi KPU dan Pasal 86 tentang tim seleksi bawaslu, telah mengakomodasi keterwakilan perempuan. Ketiga UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 118 menegaskan bahwa perlu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Pengembangan narasi affirmative action perlu diupayakan agar lintas generasi tidak kehilangan makna. Dalam konteks keluarga dan masyarakat, perempuan merupakan tongkat estafet demokrasi yang berkualitas. Perempuan memiliki central role dalam memberikan pendidikan kepada anak-anaknya. Hari ini disinformasi marak terjadi, isu hoax, SARA, money politic, dan politik indentitas menjadi trend yang kekinian dengan wajah baru digitalisasi.