Oleh: Risman Tidore

Pemerhati Public Policy dan Civil Society

________

DI tengah tahapan penyelenggaraan pemilu 2024, hampir semua elemen penting bangsa mulai dari elite politik, praktisi, akademisi hingga rakyat kecil civil society baik di pusat maupun daerah berkolaborasi dalam mengambil bagian terpenting dari momentum krusial tersebut dengan semangat memperbaiki masa depan bangsa terlebih, memberi penguatan terhadap agenda konsolidasi demokrasi Indonesia terutama demokrasi elektoral memilih pemimpin eksekutif dan wakil di legislatif.

Untuk menjamin agar pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan, asas dan prinsip-prinsip pemilu, diperlukan suatu pengawalan terhadap jalannya setiap tahapan pemilu. Tema besar tentang pengawasan terhadap setiap tahapan proses pemilu pun perlu menjadi isu bersama semua kalangan.

Sebab keterlibatan komponen masyarakat dalam Pemilu tidak hanya sekadar datang dan memilih di TPS, tetapi juga turut melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu.

Hal ini ditandai dengan adanya konflik kepentingan politik pasca pemilu atas berbagai laporan dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani oleh lembaga berwenang seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga menjadi referensi dan refleksi sekaligus proyeksi ke depan agar proses penyelenggaraan pemilu kita lebih berkualitas dengan meminimalisir potensi dugaan pelanggaran dalam kontestansi sirkulasi elite 5 tahunan tersebut baik pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.

Partisipasi Publik Mengawal Pemilu

Suksesi Pemilu serentak nasional 2024 kini tengah bergulir sejak resmi di-launching oleh KPU secara nasional pada 14 juni 2022. Dalam prosesnya, tahapan penyelenggaraan pemilu (election periods) kini sedang berada pada tahapan verifikasi administrasi pasca pendaftaran bakal calon legislatif (DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota) serta calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang dimulai pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 juni 2023 sesuai jadwal dan tahapan yang di isyaratkan dalam Peraturan KPU.

Memang kontestasi demokrasi prosedural sedang dalam penguatan dan pemantapan kala memasuki tahapan rezim pemilu serentak pilpres dan pileg 2024, namun eskalasi politik didaerah semakin dinamis seiring dengan mauver para elit partai politik peserta pemilu serta tim sukses dalam meraih simpati pemilih di ruang publik justru memiliki daya intensitas dinamika yang kian tinggi meski hal tersebut terjadi di luar jadwal kampanye yang nantinya ditetapkan KPU.