Tandaseru — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, memusnahkan barang bukti minuman keras hasil operasi pekat dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Senin (17/4). Pemusnahan dilakukan di pelabuhan regional Sanana.
Barang bukti yang dihasilkan sebanyak 3.045 botol miras captikus ukuran 600 ml, captikus di galon ukuran 10 liter sebanyak 11 galon, captikus galon ukuran 5 liter sebanyak 4 galon, bir hitam sebanyak 24 botol dan bir putih sebanyak 60 botol.
“Dengan digelarnya pemusnahan barang bukti minuman keras ini merupakan bukti bahwa Polres Sula akan terus menindak tegas peredaran miras di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula,” ujar Kapolres AKBP Cahyo Widiyatmoko melalui Kasubsi Penmas Sihumas AIPDA Yahya R Tengku.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk ikut peduli dan melaporkan segera apabila mendapati adanya aktivitas terkait minuman keras ke kepolisian terdekat.
“Semoga dengan upaya kami ini, wilayah hukum Polres Sula semakin kondusif dan selalu memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Kota Sanana jelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan