Oleh: Igrissa Majid

Founder Indonesia Anti Corruption Network

_______
MENINGKATNYA kejahatan pencucian uang telah memperburuk sistem keuangan negara. Buktinya, skandal 349 triliun yang sedang heboh sekarang telah menunjukkan para pelaku sudah lama bersembunyi di balik praktik ini. Mereka memperoleh uang dalam jumlah besar melalui sistem ekonomi yang tidak menentu. Mereka mampu mengacaukan sistem keuangan negara, dan menciptakan taktik untuk menghindari pembayaran pajak, melakukan tindak pidana korupsi, penyuapan, kepabeanan, cukai, dll. Kejahatan-kejahatan semacam ini apakah disebabkan oleh sistem penegakan hukum masih lemah, sehingga para pelaku dengan mudah melakukan pencucian uang dalam jumlah yang besar? Bagaimana dampak dari skandal ini secara berkelanjutan?

Lemahnya Penegakan Hukum

Peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan penegak hukum harus lebih maksimal. Fungsi PPATK sebagai lembaga yang bertugas mencegah, mengelola data, mengawasi, dan menganalisis informasi transaksi keuangan justru harus menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk membongkar setiap kejahatan pencucian uang satu per satu hingga pada tingkat persidangan.

Apalagi skandal 349 triliun itu sudah relatif lama diakumulasikan hingga per 2023. Sebetulnya tidak terlalu rumit jika ada keberanian dari PPATK dan penegak hukum. Karena pada tahapan pemeriksaan, jika terdapat indikasi pencucian uang, maka sesuai aturannya PPATK sudah harus menyerahkan hasil kepada penyidik untuk kepentingan penyidikan sebagaimana dalam Pasal 64 ayat (2) UU TPPU. Menurut Yunus Husein (2023), bahwa dari laporan hasil analisis PPATK setidaknya sudah menjadi gambaran agar penegak hukum dapat menindaklanjuti.

Akan tetapi, dalam kepentingan penyidikan, Pasal 75 menegaskan kepada penyidik untuk menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal terlebih dahulu. Jika sudah tercukupi bukti permulaan, maka penyidik memberitahukan kepada PPATK. Bahkan dalam pasal sebelumnya, yakni Pasal 44, PPATK saat melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, boleh meminta perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang.

Yang membingungkan adalah, apakah skandal 349 triliun yang heboh itu masih mengendap di meja PPATK, ataukah sudah diserahkan kepada penyidik. Sebab, sesuai aturan PPATK secara periodik akan menyerahkan hasil analisisnya. Ataukah memang tidak ada kemauan dari penyidik untuk menempuh langkah hukum secepatnya, sehingga laporan PPATK yang terhitung sejak 2009-2023 terabaikan?