Tandaseru — Komisi III DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, meninjau proyek pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pekerjaan jalan dan jembatan Goin-Kedi dan Jangailulu, Kamis (9/3).
Peninjauan yang dilakukan Sekretaris, Koordinator dan Anggota Komisi III itu untuk mengecek langsung pelaksanaan serta progres pembangunan jalan. Pasalnya, proyek tersebut sudah melewati masa kontrak dan adendum 50 hari yang berakhir pada 15 Februari namun sampai saat ini belum juga tuntas.
Sekretaris Komisi III Fandi Ibrahim pada tandaseru.com mengatakan, Komisi III lakukan pengecekan untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasinya.
“Kemudian kualitasnya juga harus bagus, jangan sampai kita menghabiskan begitu banyak anggaran tetapi hasilnya tidak maksimal. Ini yang ditekankan dalam pengecekan,” tuturnya, Jumat (10/3).
“Kemudian soal adendum, ini yang sangat disesali. Memang betul berdasarkan regulasi perpres apabila pekerjaan belum selesai maka akan diberikan adendum 50 hari dan sekarang ditambahkan PMK 90 hari. Apabila ada penambahan seharusnya PUPR memberitahukan, tetapi ini tidak ada pemberitahuan sama sekali, soal progres, kendalanya terus soal penambahan adendum, Komisi III tidak mengetahui hal itu,” ungkap Fandi.
Politikus Partai Golkar ini juga meminta pemda, dalam hal ini Dinas PUPR, membuat kerja sama yang baik, agar pengawasan yang dibuat Komisi III juga efektif.
Tinggalkan Balasan