Tandaseru — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provini Maluku Utara menunggu hasil pemeriksaan fisik dari ahli konstruksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.

Anggaran tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBN 2019 sebesar Rp 4,7 miliar.

Kepala Perwakilan BPKP Edy Suharto menyampaikan, penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus pembangunan jalan setapak Gunung Dukono dalam tahap proses.

“Saat ini tim audit PKKN kasus pembangunan jalan setapak Gunung Dukono Kabupaten Halmahera Utara masih menunggu BAP dan laporan final hasil pemeriksaan fisik dari ahli konstruksi,” kata Edy, Jumat (10/2).

Sekadar diketahui, anggaran Rp 4,7 miliar itu diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas air bersih di Gunung Dukono, shelter, dan jalan setapak sebagai akses menuju puncak Gunung Dukono.