Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara melakukan tahap II atau penyerahan empat tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.

Penyerahan berkas dan barang bukti ini atas kasus dugaan pemalsuan surat akta autentik tanah atau mafia tanah di Desa Nusliko, Halteng.

Empat tersangka masing-masing adalah WLT alias Wengky yang merupakan mantan pegawai BPN Halteng, Kades Nusliko YI alias Yermia, serta dua warga UB alias Umar dan DIB alias Dani.

Direktur Direktorat Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Dwi Hindarwana melalui Kasubdit I Kompol Moch Arinta Fauzi ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan berkas dan barang bukti sudah dilakukan tahap dua.

“Kemarin kita tahap II bersama-sama dengan Kejaksaan Tinggi, kita bawa tersangka ke Kejari Halteng,” kata Arinta kepada tandaseru.com, Senin (3/10).