Tandaseru – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, menuai sorotan dari kuasa hukum salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Tahap II Pembangunan Stadion Maba.
Bachtiar Husni selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari tersangka berinisial II yang merupakan kontraktor tahap II dalam proyek ini menjelaskan, pihaknya melihat ada sejumlah kejanggalan yang ditunjukkan oknum jaksa Kejari Halmahera Timur yang menangani kasus ini.
Beberapa kejanggalan dimaksud, diantaranya soal penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
Kemudian, terkait penahanan para tersangka, yang nyatanya dari lima tersangka hanya tiga tersangka ditahan termasuk II. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni AG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan IA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ditahan.
Diketahui AG dan IA dtetapkan tersangka pada proyek tahap I.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.