Tandaseru — Mantan polwan Polda Maluku Utara yang menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten, akhirnya dipulangkan ke Malut.
Pecatan polisi berinisial NOS (26 tahun) itu mendapat pembebasan bersyarat sebagai terpidana tindak pidana terorisme.
NOS ditangkap Densus 88 Antiteror atas keterkaitannya dengan jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Ia lantas divonis penjara 3 tahun 6 bulan.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com di lapangan menyebutkan, NOS tiba di Bandara Babullah Ternate pada Selasa (28/6) sekira pukul 14.03 WIT.
Ia menggunakan pesawat udara Lion Air (JT978) rute Jakarta-Makassar-Ternate. Mantan polwan berpangkat Bripda ini dikawal anggota Densus 88 Mabes Polri dan anggota Polda Malut.
Tinggalkan Balasan