Oleh: Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H.
Advokat dan Dosen Pidana Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta

______

PADA Juni 2022 publik di Indonesia kembali dikejutkan dengan promo alkohol bagi yang bernama Muhammad dan Maria yang diduga dilakukan Holywings, demi meraih ketenaran dan keuntungan pastinya.

Nama Muhammad sendiri merupakan kekasih Allah SWT, sosok Nabi agung nan mulia yang mana sebagai pembawa risalah kitab suci Alquran bagi segenap umat Islam di seluruh belahan dunia, serta olehnya membawa segala rahmat dan kedamaian bagi seluruh nadi kehidupan.

Fakta yang diberitakan CNN Indonesia pada Sabtu 25 Juni 2022 di mana 6 orang telah ditetapkan tersangka sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Para tersangka tersebut ditetapkan tersangka dengan Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28a ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Melihat persoalan Holywings, sudah tentu masuk dalam dimensi hukum pidana dan berpotensi terbuka peluang Polda Metro Jaya meminta pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap Holywings.

Kembali melihat Pasal 1 angka 21 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa “orang”, adalah perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun “badan hukum”. Dari terminologi “orang” tersebut, mungkinkah meminta pertanggungjawaban pidana korporasi Holywings itu terjadi?

Dalam hukum pidana subjek hukum tidak hanya berkutat pada manusia (natuurlijk persoon), namun badan hukum (rechts persoon) yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan, oleh hukum telah dianggap sebagai suatu entitas seperti halnya manusia.