Tandaseru — Praktisi hukum meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan dugaan pengalihan anggaran pembangunan traffic light di Kabupaten Kepulauan Sula untuk Festival Tanjung Waka (FTW) tahun 2022.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Ternate Muhammad Konoras mengatakan, tindak pidana korupsi terjadi sebagai akibat dari penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya. Itu berarti setiap proyek pemerintah yang sudah ditetapkan anggarannya di dalam APBD tak bisa digeser.

“Maka apapun alasannya tidak bisa digunakan lain selain yang sudah dianggarkan di dalam APBD. Terkait dengan data awal temuan penggunaan dana pembangunan traffic light,” kata Konoras kepada tandaseru.com, Jumat (15/4).

Konoras menuturkan, terkait penggunaan anggaran pembangunan traffic light yang diduga dialihkan ke FTW adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Pasalnya, kebijakan itu telah menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya.

“Oleh itu karena itu aparat penegak hukum, jaksa atau polisi sudah bisa melakukan investigasi terkait dengan informasi ini,” tegasnya.

Menurutnya, apapun alasannya dana proyek pembuatan traffic light yang sudah ada di dalam DIPA tidak bisa dimanfaatkan untuk hal lain kecuali yang sudah ditetapkan dalam DIPA dimaksud.

“Bahwa untuk memastikan informasi ini betul atau tidak maka pihak kejaksaan atau kepolisian sudah bisa melakukan tindakan penyelidikan dengan mengundang para pihak yang terlibat di dalam proyek dimaksud untuk dimintai penjelasan,” tandasnya.