Tandaseru — Satu warga Halmahera Utara berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) menghembuskan napas terakhir di RSUD Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, Rabu (13/5) siang. Sore harinya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Malut mengumumkan pasien tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.
Meski pihak keluarga sempat menolak dilakukan protokol pemulasaran jenazah Covid-19, pada akhirnya protokol tersebut tetap dijalankan.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com, pasien berinisial YN (64) itu meninggal pukul 10.55 WIT. Pasien yang berprofesi sebagai petani ini didiagnosa mengidap penyakit gula dan ginjal namun hasil rapid test-nya reaktif. Ia di-rapid test lantaran sang istri memiliki riwayat perjalanan menggunakan KM Dorolonda yang menjadi salah satu kluster penyebaran Covid-19.

Saat hendak dimakamkan dengan protokol Covid-19, pihak keluarga awalnya sempat menolak. Mereka bersikeras tetap akan memandikan jenazah pasien.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Halut Deky Tawaris membenarkan pasien asal Desa Sabale, Kecamatan Malifut itu terkonfirmasi positif terpapar virus Covid-19 setelah hasil pemeriksaan swab-nya diterima dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan Kemenkes Makassar.
“Pukul 10.55 WIT pagi tadi menghembuskan napasnya yang terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah Tobelo karena mengalami sakit ginjal. Yang bersangkutan juga terkonfirmasi positif Covid-19 setelah sore tadi didapatkan hasil pemeriksaan swab dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Kemenkes Makasar setelah beberapa waktu hasil swabnya dikirim melalui RSCB Ternate,” ungkap Deky.
Deky juga membenarkan mendiang YN berstatus PDP lantaran memiliki kontak erat dengan istrinya yang sempat bepergian dari Jakarta-Ambon-Ternate dengan KM Dorolonda.
“Almarhum sempat mengalami sakit dan lemas, kemudian sempat ditangani oleh Puskesmas Malifut. Namun setelah dilakukan rapid test oleh Puskesmas Malifut hasilnya menunjukan reaktif sehingga yang bersangkutan langsung dilarikan ke RSUD Tobelo untuk dilakukan swab dan mendapatkan perawatan lanjutan,” terang Deky.
“Almarhum mulai mendapatkan perawatan sejak tanggal 3 Mei 2020 saat pertama kali masuk ke RSUD Tobelo, dan selama menjalani perawatan 11 hari di RSUD Tobelo yang bersangkutan baru diketahui ternyata mengalami sakit ginjal sesuai dengan hasil pemeriksaan tim medis. Dan selama dalam perawatan kondisi pasien terlihat semakin memburuk sampai pada akhirnya pasien meninggal dunia,” jelasnya.
Pada akhirnya, pemakaman terhadap mendiang YN tetap dilakukan dengan protokol Covid-19.
“Almarhum sudah dipulangkan ke desanya di Kecamatan Malifut untuk dikuburkan, dan penguburan dilaksanakan dengan menggunakan standar protokol Covid-19 yang telah ditetapkan,” tandas Deky.
Tinggalkan Balasan